Powered By Blogger

Senin, 09 Agustus 2010

Dakwah

Berdakwah adalah tujuan utama seoarang dai yang mengharapkan ridho Alloh swt.Oleh karena itu untuk membekali diri seorang dai maka ia harus memperbanyak pengetahuan baik itu agama ataupun pengetahuan umum.Ilmu agama sangat berguna bagi manusia,dia ibarat cahaya yang akan memerangi jalan orang tersebut,maka bisa anda membayangkan kalau seseorang berjalan dalam kegelapan tanpa membawa alat penerang, maka tentunya dia akan bingung dan tersesat. Itu adalah gambaran orang yang tidak mempunyai ilmu agama, maka dengan melihat kenyataan tadi seharusnya kita harus menuntut ilmu untuk kita jadikan sebagi pegangan hidup kita.belajar ilmu agam harus menjadi tujuan seseorang agar dia menjadi orang yang paham tetang agamnya.

Jumat, 06 Agustus 2010

Siroh


Pengalaman pahit yang dirasakan oleh kaum Quraisy dalam perang Badar telah menyisakan luka mendalam nan menyakitkan. Betapa tidak, walaupun jumlah mereka jauh lebih besar dan perlengkapan perang mereka lebih memadai, namun ternyata mereka harus menanggung kerugian materi yang tidak sedikit.

Dan yang lebih menyakitkan mereka adalah hilangnya para tokoh mereka. Rasa sakit ini, ditambah lagi dengan tekad untuk mengembalikan pamor Suku Quraisy yang telah terkoyak dalam Perang Badar, mendorong mereka melakukan aksi balas dendam terhadap kaum Muslimin. Sehingga terjadilah beberapa peperangan setelah Perang Badar. Perang Uhud termasuk di antara peperangan dahsyat yang terjadi akibat api dendam ini. Disebut perang Uhud karena perang ini berkecamuk di dekat gunung Uhud. Sebuah gunung dengan ketinggian 128 meter kala itu, sedangkan sekarang ketinggiannya hanya 121 meter. Bukit ini berada di sebelah utara Madinah dengan jarak 5,5 km dari Masjid Nabawi.

Waktu Kejadian

Para Ahli Sirah sepakat bahwa perang ini terjadi pada bulan Syawwâl tahun ketiga hijrah Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam ke Madinah. Namun mereka berselisih tentang harinya. Pendapat yang yang paling masyhûr menyebutkan bahwa perang ini terjadi pada hari Sabtu, pertengahan bulan Syawwal.

Penyebab Perang

Di samping perang ini dipicu oleh api dendam sebagaimana disebutkan diawal, ada juga penyebab lain yang tidak kalah pentingnya yaitu misi menyelamatkan jalur bisnis mereka ke Syam dari kaum Muslimin yang dianggap sering mengganggu. Mereka juga berharap bisa memusnahkan kekuatan kaum Muslimin sebelum menjadi sebuah kekuatan yang dikhawatirkan akan mengancam keberadaan Quraisy.

Inilah beberapa motivasi yang melatarbelakangi penyerangan yang dilakukan oleh kaum Quraisy terhadap kaum Muslimin di Madinah.

Jumlah Pasukan

Kaum Quraisy sejak dini telah mempersiapkan pasukan mereka. Barang dagangan dan keuntungan yang dihasilkan oleh Abu Sufyân beserta rombongan yang selamat dari sergapan kaum Muslimin dikhususkan untuk bekal pasukan mereka dalam perang Uhud. Untuk menyukseskan misi mereka dalam perang Uhud ini, kaum Quraisy berhasil mengumpulkan 3 ribu pasukan yang terdiri dari kaum Quraisy dan suku-suku yang loyal kepada Quraisy seperti Bani Kinânah dan penduduk Tihâmah. Mereka memiliki 200 pasukan berkuda dan 700 pasukan yang memakai baju besi. Mereka mengangkat Khâlid bin al-Walîd sebagai komandan sayap kanan, sementara sayap kiri di bawah komando Ikrimah bin Abu Jahl.

Mereka juga mengajak beberapa orang wanita untuk membangkitkan semangat pasukan Quraisy dan menjaga mereka supaya tidak melarikan diri. Sebab jika ada yang melarikan diri, dia akan dicela oleh para wanita ini. Tentang jumlah wanita ini, para Ahli Sirah berbeda pendapat. Ibnu Ishâq rahimahullah menyebutkan bahwa jumlah mereka 8 orang, al-Wâqidi rahimahullah menyebutkan 14 orang, sedangkan Ibnu Sa’d rahimahullah menyebutkan 15 wanita.

Mimpi Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam

Sebelum peperangan ini berkecamuk, Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam diperlihatkan peristiwa yang akan terjadi dalam perang ini melalui mimpi. Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam menceritakan mimpi ini kepada para Sahabat. Beliau Salallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Saya bermimpi mengayunkan pedang lalu pedang itu patah ujungnya. Itu (isyarat-pent) musibah yang menimpa kaum Muslimin dalam Perang Uhud. Kemudian saya ayunkan lagi pedang itu lalu pedang itu baik lagi, lebih baik dari sebelumnya. Itu (isyarat –pent-) kemenangan yang Allah Ta’ala anugerahkan dan persatuan kaum Muslimin. Dalam mimpi itu saya juga melihat sapi –Dan apa yang Allah lakukan itu adalah yang terbaik- Itu (isyarat) terhadap kaum Muslimin (yang menjadi korban) dalam perang Uhud. Kebaikan adalah kebaikan yang Allah Ta’ala anugerahkan dan balasan kejujuran yang Allah Ta’ala karuniakan setelah perang Badar”.

Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam menakwilkan mimpi Beliau Salallahu ‘Alaihi Wassalam ini dengan kekalahan dan kematian yang akan terjadi dalam Perang Uhud.

Saat mengetahui kedatangan Quraisy untuk menyerbu kaum Muslimin di Madinah, Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam mengajak para Sahabat bermusyawarah untuk mengambil tindakan terbaik. Apakah mereka tetap tinggal di Madinah menunggu dan menyambut musuh di kota Madinah ataukah mereka akan menyongsong musuh di luar Madinah ? Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam cenderung mengajak para Sahabat bertahan di Madinah dan melakukan perang kota, namun sekelompok kaum Anshâr radhiallahu'anhum mengatakan, “Wahai Nabiyullâh ! Sesungguhnya kami benci berperang di jalan kota Madinah. Pada jaman jahiliyah kami telah berusaha menghindari peperangan (dalam kota), maka setelah Islam kita lebih berhak untuk menghindarinya. Cegatlah mereka (di luar Madinah)” ! Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wassalam bersiap untuk berangkat. Beliau Salallahu ‘Alaihi Wassalam mengenakan baju besi dan segala peralatan perang. Setelah menyadari keadaan, para Sahabat saling menyalahkan. Akhirnya, mereka mengatakan: “Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam menawarkan sesuatu, namun kalian mengajukan yang lain. Wahai Hamzah radhiallahu’anhu, temuilah Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam dan katakanlah, “Kami mengikuti pendapatmu”.

Hamzah radhiallahu’anhu pun datang menemui Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam dan mengatakan, ‘Wahai Rasulullâh, sesungguhnya para pengikutmu saling menyalahkan dan akhirnya mengatakan, ‘Kami mengikuti pendapatmu.’ Mendengar ucapan paman beliau ini, Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ‘Sesungguhnya jika seorang Nabi sudah mengenakan peralatan perangnya, maka dia tidak akan menanggalkannya hingga terjadi peperangan’.

Keputusan musyawarah tersebut adalah menghadang musuh di luar kota Madinah. Ibnu Ishâq rahimahullah dan yang lainnya menyebutkan bahwa ‘Abdullâh ibnu Salûl setuju dengan pendapat Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam untuk tetap bertahan di Madinah. Sementara at-Thabari membawakan riwayat yang berlawanan dengan riwayat Ibnu Ishâq rahimahullah , namun dalam sanad yang kedua ini ada orang yang tertuduh dan sering melakukan kesalahan. Oleh karena itu, al-Bâkiri dalam tesisnya lebih menguatkan riwayat yang dibawakan oleh Ibnu Ishâq rahimahullah .

Para Ulama Ahli Sirah menyebutkan bahwa yang memotivasi para Sahabat untuk menyongsong musuh di luar Madinah yaitu keinginan untuk menunjukkan keberanian mereka di hadapan musuh, juga keinginan untuk turut andil dalam jihad, karena mereka tidak mendapat kesempatan untuk ikut dalam Perang Badar.

Sementara, Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam lebih memilih untuk tetap tinggal dan bertahan di Madinah, karena Beliau Salallahu 'Alaihi Wassalam ingin memanfaatkan bangunan-bangunan Madinah serta memanfaatkan orang-orang yang tinggal di Madinah.

Pelajaran Dari Kisah

Kaum Muslimin yang sedang berada di daerah, jika diserbu oleh musuh, maka mereka tidak wajib menyongsong kedatangan musuh. Mereka boleh tetap memilih bertahan di rumah-rumah mereka dan memerangi musuh di sana. Ini jika strategi ini diharapkan lebih mudah untuk mengalahkan musuh. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam dalam Perang Uhud.

(Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIII/Muharram 1431H/Januari 2010M)

fiqih diyat

Dalam kasus jinâyah (kejahatan/pidana), terkadang korban tidak mengalami kematian, akan tetapi hanya menderita cacat atau terkena luka yang dapat disembuhkan. Dalam Islam, balasan pidana ini adalah qishâsh, sebagai keadilan yang Allah Ta'ala tegakkan di muka bumi. Ini menunjukkan bahwa pada luka juga terdapat hukum qishâsh. Dan ini adalah syariat umat sebelum umat ini, seperti yang sebutkan pada firman Allah Ta'ala:

"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishashnya."
(Qs al-Maidah 5:45)
Dari ayat di atas, diketahui bahwa hukum asal jinâyah adalah qishâsh. Akan tetapi, terkadang hukum asal ini (qishâsh) terhalang dengan beberapa mawâni’ (penghalang), sehingga al-jâni (pelaku jinâyah) diberi hukuman lain yaitu diyat (denda) sebagai ganti rugi dari kerusakan yang ditimbulkan.

Penghalang/Pembatal Qishash Anggota Tubuh

Adapun penghalang-penghalang qishâsh yang telah digariskan syari’at untuk diganti dengan diyat adalah sebagai berikut:
  1. Al-Ubuwwah: maksudnya pelaku jinâyah adalah bapak dari korban tersebut. Dasarnya adalah hadits Rasulullah Salallahu'alaihi wassalam:
    Dari Umar bin Khaththâb radhiallahu'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullâh Salallahu'alaihi wassalam bersabda,

    “Bapak tidak boleh diqishâsh pada jinâyahnya terhadap anak.”
  2. Yang bersangkutan memberikan maaf dan rela dengan diyat. Allah Ta'ala berfirman:

    "Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."
  3. Tidak sekufu’, maksudnya tidak sepadan antara al-jâni (pelaku) dan al-majny ‘alaihi (korban). Yang dimaksud sekufu’ di sini menurut jumhur Ulama’ ialah dalam dua hal, yang Pertama, huriyyah (status merdeka atau budak), dan yang Kedua adalah status agama.
  4. Ketidaksengajaan (al-khata’) atau bahkan menurut Syâfi‘iyah dan Hanâbilah pada kasus syibhul ‘amdi (mirip disengaja) termasuk dari penghalang qishâsh.
  5. Tidak adanya mumâtsalah (sesuatu yang semisal/sebanding) antara pelaku dan korban. Dalam mumâtsalah ini ada pada tiga hal, yaitu:
  1. Mumâtsalah pada bagian dari anggota tubuh, kadar maupun fungsinya. Maka tidak diqishâsh tangan selain dengan tangan, bagian kiri dengan yang kanan, ibu jari dengan telunjuk, karena tidak ada suatu kesamaan.
  2. Mumâtsalah dalam kesempurnaan dan kesehatan. Maka tidak diqishâsh antara mata buta dengan mata yang normal.
  3. Mumâtsalah dalam fi’il qishâsh yaitu memungkinkan tidak terjadi kedzaliman atau pengurangan dalam proses eksekusi qishâsh. Maka tidak diqishâsh pada kerusakan yang terjadi pada badan karena mumâtsalah dalam masalah ini sangat sulit diterapkan. Begitu juga jinâyah yang memutus pertengahan hasta atau lengan maka qishâs hanya berlaku sampai persendian yang di bawah pertengahan hasta atau lengan tadi, dan selebihnya diukur dengan kadar diyat, hal ini tidak lain dalam rangka memberikan hukum dengan seadil-adilnya. Maka apabila terdapat salah satu dari mawâni’ (penghalang) qishâsh tersebut di atas, seketika itu hukuman berubah menjadi diyat.

Diyat (Denda) Anggota Badan
Pada jinâyah ma dûna nafs (non kematian) ini memiliki empat kategori diyat apabila qishâsh terhalang, yaitu:
  • Diyat pada jinâyah yang berakibat hilangnya salah satu anggota badan.
  • Diyat pada jinâyah yang menimbulkan hilangnya suatu manfaat dari anggota badan.
  • Diyat pada jinâyah yang berupa luka di kepala, wajah atau badan.
  • Diyat pada jinâyah yang mengakibatkan patah tulang.

Perincian diyat pada jinâyah- jinâyah tersebut ialah:

A. Diyat pada jinâyah yang berakibat hilangnya salah satu anggota badan

Dalam tubuh manusia terdapat 45 anggota badan. Dari anggota itu ada yang berjumlah satu, dan ada juga yang berjumlah sepasang atau berjumlah lebih dari itu. Maka, setiap jenis anggota tersebut memiliki diyat yang berbeda-beda. Adapun pembagiannya yaitu:

1. Bagian tubuh yang berjumlah tunggal seperti; lidah, hidung, dzakar atau kulup, Shulb/tulang belakang (syaraf reproduksi), saluran kemih, rambut kepala, jenggot bila tidak tumbuh lagi. Maka diyatnya utuh 100 ekor onta yaitu seperti diyat Nafs (jiwa).

Khusus untuk kasus hidung, maka diyatnya sempurna, dan hidung terdiri dari tiga bagian, yaitu dua rongga dan satu pembatas rongga hidung. Apabila kerusakan terjadi pada salah satu bagian tersebut, maka diyatnya sepertiga.

2. Anggota badan yang berpasangan (berjumlah dua) seperti, mata, telinga, tangan, bibir, tulang geraham, kaki, puting susu, pantat, biji dzakar, maka pada keduannya diyatnya sempurna, dan pada salah satunya diyatnya setengah.

Kedua hal di atas berasal dari Sabda Rasulullâh Salallahu’alaihi wassalam.

Dari ‘Amru bin Hazm bahwa Rasullullâh Salallahu'alaihi wassalam  menulis untuknya, dalam ditulisan itu, “Pada hidung yang terpotong diyatnya utuh, pada lidah diyatnya utuh, pada kedua bibir diyatnya utuh, pada dua buah biji dzakar diyatnya utuh, pada batang kemaluan diyatnya utuh, pada shulb (tulang syaraf reproduksi) diyatnya utuh, pada kedua mata diyatnya utuh, dan pada satu kaki diyatnya setengah.”

Berkata Ibnu Abdil Barr rahimahullah , “Kitab Amru bin Hazm rahimahullah ini terkenal di kalangan fuqaha”

3. Anggota badan yang berjumlah empat seperti; kelopak mata, atau bulu mata bila membuatnya tidak tumbuh lagi, maka pada setiap bagian tersebut diyatnya seperempat, dan bila terpotong semua, maka membayar diyatnya utuh.

4. Jenis anggota badan yang berjumlah sepuluh, seperti jari tangan, jari kaki. Jika terpotong seluruhnya, maka diyatnya utuh dan pada salah satunya diyatnya sepersepuluh. Yakni satu jari 10 onta dan pada setiap ruas tulang dari satu jari sepertiga dari 10 onta, kecuali pada ibu jari, maka diyat peruasnya tulangnya 5 onta.

Nabi Salallahu’alaihi wassalam bersabda:
Dari Ibnu Abbâs radhiallahu'anhu  ia berkata, “Rasulullâh Salallahu’alaihi wassalam
bersabda tentang diyat jari tangan dan kaki, ‘semua sama , setiap satu jari 10 ekor onta."

Tidak ada perbedaan antara ibu jari dan kelingking dalam diyat.

Dalam Shahîh al-Bukhâri disebutkan:

Dari Ibnu Abbâs radhiallahu'anhu, dari Nabi Salallahu'alaihi wassalam, beliau bersabda,

“Ini dan ini sama (diyatnya), yaitu kelingking dan jempol.”

5. Diyat Pada gigi, untuk setiap gigi 5 ekor onta, dalilnya adalah hadits ‘Amru bin Hazm,

"Dan pada setiap gigi diyatnya 5 ekor onta."

Ibnu Qudâmah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mendapatkan perbedaan pendapat dalam masalah gigi bahwa diyat setiap gigi adalah 5 onta.”

B. Diyat pada jinâyah yang menimbulkan hilangnya suatu manfaat dari anggota badan.

Manfaat yang dimaksud di sini ialah manfaat atau fungsi anggota badan yang telah kami sebutkan, Seperti panca indra pendengaran, penglihatan, penciuman, dan perasa. Jika salah satu dari panca indra ini hilang, maka wajib atasnya membayar diyat secara utuh. Hal yang serupa juga berlaku pada hilangnya manfaat dari anggota tubuh yang berjumlah tunggal seperti akal, kemampuan bicara, kemampuan sex, kemampuan berjalan, dll. Hal ini sebagaimana keputusan ‘Umar bin Khatthâb radhiallahu'anhu  ketika beliau mengadili seseorang yang telah memukul kawannya dan mengakibatkan hilangnya penglihatan, pendengaran, kemampuan sex, dan akal darinya dan ia masih hidup. Oleh Umar radhiallahu'anhu orang itu di beri sangsi empat kali diyat (400 ekor onta)

Kaidah dalam masalah ini, setiap anggota tubuh yang berjumlah tunggal maka diyatnya penuh (100 ekor onta) dan untuk anggota badan yang berjumlah dua atau empat atau sepuluh, bila terjadi kerusakan fungsi tanpa kehilangan bentuk anggota badan seperti lumpuh dan sebagainya, maka diyatnya sebesar prosentase hilangnya manfaat anggota tubuh tersebut dari diyat, karena darah majny alaihi tidak boleh disia-siakan tanpa ganti rugi.

C. Diyat pada jinâyah yang berupa luka di kepala, wajah atau badan

Luka di kepala dan wajah dalam Bahasa Arab dinamakan Syajjah, dan luka pada selainnya dinamakan Jarh. Jinâyah pada kepala atau wajah (syajjah) ini memiliki sepuluh tingkatan yang diambilkan dari Bahasa Arab. Setiap jenisnya memiliki nama dan hukum tersendiri pula.  Adapun sepuluh macam tersebut yaitu:

1. Al-Hârishah: yaitu robeknya kulit ari dan tidak mengakibatkan keluar darah.

2. Al-Bâzilah: yaitu luka yang merobek kulit dan mengeluarkan darah sedikit. Luka ini juga dinamakan ad-Dâmi’ah.

3. Al-Badli’ah: yaitu luka yang merobek kulit hingga daging bagian atas.

4. Al-Mutalâhimah : yaitu luka yang merobek hingga daging bagian dalam.

5. As-Simhaq: yaitu luka yang merobek hingga daging bagian bawah dekat dengan tulang, akan tetapi masih terhalang satu lapisan yang menutupi tulang. (tulang yang putih belum terlihat) Lima keadaan ini tidak ada ketentuan diyatnya, akan tetapi hukumnya diserahkan kepada hakim untuk menentukan kadar ganti rugi jinâyah tersebut.

6. Al-Mûdlihah ialah luka yang menembus kulit dan daging hingga mengakibatkan tulang dapat terlihat jelas. Pada luka ini diyatnya 5 ekor onta. Hal ini disebutkan dalam hadis ‘Amru bin Hazm,

"Dan pada luka mûdlihah diyatnya 5 ekor onta."

7. Al-Hâsyimah: yaitu luka yang membuat tulang terlihat dan meretakkannya. Diyatnya adalah 10 ekor onta. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Zaid bin Tsâbit radhiallahu'anhu dan tidak ada seorang Sahabat pun yang menyelisihi pendapat beliau dalam masalah ini.

8. Al-Munaqqilah: yaitu luka yang lebih parah dari al-Hasyimah, yang menyebabkan tulang pindah dari tempatnya. Maka diyatnya 15 ekor onta. Hal ini berdasarkan hadist ‘Amru bin Hazm radhiallahu'anhu, Rasullullâh Salallahu'alaihi wassalam  bersabda:

"Dan pada luka Al-Munaqqilah diyatnya 15 ekor onta".

9. Al-Ma’mûmah: adalah luka yang sampai pada lapisan pelindung otak kepala.

10.Ad-Dâmighah: yaitu luka yang merobek lapisan pelindung otak.

Hukuman diyat untuk kedua jenis luka ini adalah sepertiga dari diyat utuh. Hal itu bersumber dari hadis yang sama dari riwayat ‘Amru bin Hazm radhiallahu'anhu:

"Pada luka al-Ma’mûmah diyatnya sepertiga."

Adapun pada luka Dâmighah, tentu lebih parah dari ma’mumah, maka ia lebih berhak untuk mendapat sepertiga diyat, akan tetapi karena biasanya korban yang terkena luka ini sering tidak tertolong jiwanya, maka tidak ada nash yang jelas yang menyebutkan jumlah diyatnya. Para Ulama’ menetapkan bahwa diyat Dâmighah adalah sepertiga apabila tidak terjadi kematian.

Kemudian untuk luka yang bukan pada wajah atau kepala yang disebut Jarh, maka ada satu jenis yang memiliki diyat yang datang dari nash, yaitu luka al-Jaifah, diyatnya adalah sepertiga dari diyat utuh.

Dasar hukum ini masih diambil dari hadits ‘Amru bin Hazm radhiallahu'anhu:

"Dan pada luka Jaifah diyatnya sepertiga."

Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan, “Dan ini (diyat Jaifah) merupakan perkataan kebanyakan ahli ilmu, di antaranya Ulama Madinah, Ulama Kufah, Ulama Hadits dan ashabu ra’yi.

Adapun arti dari jaifah ialah luka yang dalam pada tubuh selain dari tangan, kaki maupun kepala, yang mana luka tersebut masuk sampai ke dalam tubuh dari arah dada atau perut, lambung kanan maupun kiri, punggung, pinggang, dubur, tenggorokan dan lainnya.

Apabila badan tersebut terkena senjata kemudian tembus sampai pada sisi lainnya maka diyatnya dua jaifah karena lukanya ada pada dua sisi.

D. Diyat pada jinayah yang mengakibatkan patah tulang

Pada kasus patah tulang ini, menurut Ibnu Qudâmah rahimahullah ada 5 jenis tulang yang ada kadar diyatnya yaitu tulang rusuk, dua tulang iga, dan zand (lengan dan hasta).

Kadar diyat pada 5 tulang tersebut yaitu:
  • Diyat pada tulang rusuk yang patah, apabila bisa kembali tersambung dengan normal maka diyatnya seekor onta, begitu pula pada tulang iga. Sebagaimana diriwayatkan dari Umar radhiallahu'anhu bahwa ia berkata, “Pada tulang rusuk diyatnya satu ekor onta27 dan pada satu tulang iga seekor onta. Akan tetapi bila tulang tersebut tidak kembali seperti keadaan semula, maka ia dikenakan denda hukumah. Maksud dari hukumah ialah seorang korban (majny ‘alaihi) diibaratkan sebagai budak yang ditaksir harganya sebelum dia terkena jinâyah, kemudian dihitung prosentase apa yang berkurang dari dari harga budak itu, maka seberapa persen harga yang berkurang dari orang tersebut kita gunakan untuk mengukur kadar diyat. Wallâhu a’lam.
  • Diyat Zand adalah dua ekor onta, yang mana pada tulang hasta seekor onta dan pada tulang lengan sekor onta.

Hal ini berdasarkan atsar dari Umar bin Khatthâb radhiallahu'anhu bahwa ketika beliau ditanya melalui surat oleh ‘Amru bin al-’Ash c tentang diyat zand (hasta dan lengan). Beliau menulis jawaban bahwa diyatnya (lengan dan hasta) adalah dua ekor onta dan pada dua zand 4 ekor onta.

Demikian, semoga pembahasan ini menambah kecintaan kita kepada syariat Islam.

Marâji:
  1. Shahîhul-Bukhâri
  2. Sunan an-Nasâ‘i
  3. Musnad Imam Ahmad
  4. Mushannaf Ibnu Abi Syaibah jilid 5
  5. Musannaf Abdurrazâq jilid 9
  6. Al-Mughni, Al- Muwaffaq Ahmad bin Muhammad Ibnu Qudâmah al-Maqdisy al-Jama’ily, Percetakan Dâr Alimil Kutub KSA, cet. Ketiga, Th. 1417 H /1997 M. jilid 12.
  7. Ar-Raudul Murbi’ Syarh Zâdul Mustaqni’ Bihasyiyah Ibnu Utsaimîn, Mansûr bin Yûnus al-Bahuty , Ibnu Utsaimîn, Percetakan Muassasah ar-Risâlah Beirut.
  8. Al-Fiqhul-Islâmy wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaily, Percetakan, Dâr Fikr cet. Kedua Th.1405 H / 1985 M , jilid 7
  9. Al-Mulakhas al-Fiqhy, DR. Shaleh bin Fauzân al-Fauzân, Percetakan, Dâr ‘Ashimah cet. Pertama, th 1423 H, jilid 2.
  10. At-Ta’liqat Radliyyah ‘Ala ar-Raudlatunnâdiyyah, Lil Allâmah Sidiq Hasan Khan at-Tanûhy, Nâshiruddîn al-Albâni, Percetakan, Dâr Ibnu ‘Affân, Riyâdl, cet.pertama th.1423M/2003H. jilid 3

tema ramadhan


Setiap muslim, seyogyanya menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan pembinaan dan ketakwaan. Karena pada bulan mulia ini Allâh Ta'ala mensyariatkan puasa, i’tikaf, tarawih, dan banyak amalan lainnya yang dapat membina seorang muslim mencapai ketakwaan, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allâh Ta'ala :
Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu,
agar kamu bertakwa.

(Qs al-Baqarah/2:183)
Tidak hanya anjuran dan motivasi untuk beramal baik sebagaimana yang terkandung dalam Al-Qur‘ân dan as-Sunnah, namun dalam bulan mulia ini juga terdapat penegasan berupa larangan berbuat jelek yang lebih daripada di waktu lainnya. Perhatikanlah sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam yang berbunyi:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ
فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta
dan beramal dengannya serta berbuat maksiat,
maka Allâh sama sekali tidak butuh ia meninggalkan makanan dan minumannya.
(HR al-Bukhari)
Jelaslah, ini merupakan ancaman keras bagi orang yang mengisi waktu-waktu Ramadhan-nya dengan kemaksiatan dan perkara-perkara dusta lainnya. Ironisnya, ada di antara kaum Muslimin yang memanfaatkan bulan Ramadhan dengan perkara-perkara yang sia-sia. Bahkan lebih banyak menjurus kepada kemaksiatan, sejak awal bulan hingga akhirnya, dan sejak pagi hingga malam harinya.
Kebiasaan yang nyaris terlihat di berbagai sudut kota, banyak kaum muda Islam yang lebih senang melakukan acara jalan-jalan pagi, dan menjadikannya sebagai ajang berbuat maksiat, seperti ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan) hingga pamer aurat.
Demikian juga berbagai media elektronik seolah melengkapi, baik radio maupun televisi ikut pula menambah semarak kesia-siaan dengan berbagai acara-acara yang berisi kedustaan, pamer aurat, isu-isu di kalangan kaum Muslimin, ngerumpi (ghibah), dan acara-acara lainnya yang melalaikan penontonnya dari dzikir dan dari membaca Al-Qur‘ân serta amalan-amalan kebaikan lainnya.
Begitu pula dengan acara-acara kuis, misalnya menjelang fajar, yang diadakan baik secara sengaja maupun tidak, ia telah mencuri perhatian kaum Muslimin sehingga terbuai dan lalai, bahwa waktu tersebut merupakan waktu mustajab untuk berdoa dan makan sahur. Bukankah acara-acara itu melalaikan kita dari perbuatan yang utama? Padahal ini termasuk tipu daya setan dalam menggoda manusia.
Oleh karena itu, bila kita tidak berhati-hati dalam masalah ini, jangan-jangan kita lelah melaksanakan puasa, tidak makan dan minum sejak fajar Subuh hingga terbenam matahari, ternyata hanya mendapatkan haus dan lapar saja, seperti yang diancamkan dalam hadits di atas. Nas’alullah as-salamah wal-‘afiat.
Wahai para pencari kebaikan!
Sadarlah, bila kesempatan telah pergi dan hilang, ia tidak dapat kembali, dan waktupun terus berlalu seiring dengan perputarannya, hingga ajal pun datang menjemput. Maka, dalam bulan Ramadhan yang mulia ini, marilah kita gunakan kesempatan untuk meraih pahala yang besar dan ketakwaan dengan sebaik mungkin.
Mudah-mudahan Allâh memberikan taufiq kepada kita untuk menjadi orang yang bertakwa dan memiliki bekal yang cukup untuk menghadap Sang Pencipta di akhirat nanti.
(Majalah As-Sunnah Edisi 06-07 Tahun XI)

Ramadhan

بِسْمِ ٱللهِ وَالْحَمْدُلِلَّهِ وَصَلَّى ٱللهُ عَلَى رَسُوْلِ ٱللهِ
وَعَلَى آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ ، أَمَّا بَعْدُ
Berkenaan dengan kehadiran bulan Ramadhân, saya menasehatkan kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin dimanapun berada agar senantiasa bertakwa kepada Allâh Ta'ala, berlomba-lomba melakukan kebaikan, saling memberi nasehat dan sabar dalam menasehati, saling menolong dalam melakukan kebaikan, menjauhi semua perbuatan maksiat yang diharamkan oleh Allâh Ta'ala dimanapun dan kapanpun jua, terutama pada bulan Ramadhân. Karena bulan Ramadhân adalah bulan yang teramat mulia. Amalan-amalan shaleh di bulan ini dilipat-gandakan balasannya dan orang yang berpuasa dan melakukan qiyâmul lail (tarawih) dengan didasari iman dan mengharapkan pahala, dosa-dosanya akan dihapus oleh Allâh Ta'ala.
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa berpuasa pada Ramadhân karena iman dan mengharap pahala,
maka dia diampuni dosanya yang telah lewat
.[2]

Juga sabda Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :
إِذَا دَخَلَ شَهْرُ رَمَضَا نَ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ
وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلَتْ الشَّيَاطِينُ
Apabila bulan Ramadhân telah tiba, pintu-pintu surga dibuka,
pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dirantai.[3]

Juga sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, yang artinya,
“Puasa itu adalah perisai. Saat salah diantara kalian sedang berpuasa, janganlah ia berbuat keji dan jangan menyalakan api permusuhan. Jika dia dihina atau diperangi oleh orang lain, hendaknya dia mengatakan, 'Aku sedang berpuasa.'"[4]
Dan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, yang artinya,
Allâh Ta'ala berfirman, ‘Semua amalan manusia untuknya. Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kalinya, kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan saya akan membalasnya. Dia meninggalkan tuntutan syahwatnya, tidak makan dan dia tidak minum demi Aku. Orang yang berpuasa mendapatkan dua kebahagiaan, kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabb-nya. Sungguh disisi Allâh, aroma mulut orang yang sedang berpuasa itu lebih wangi daripada aroma kasturi.”[5]
Saya juga mewasiatkan kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin agar tetap istiqâmah pada siang ataupun malam Ramadhân, berlomba-lomba melakukan kebaikan. Diantara perbuatan baik itu adalah membanyak membaca al-Qur’ân sambil mentadabburi dan memahaminya, memperbanyak tasbîh, tahmîd, tahlîl, takbîr, istighfâr, berdoa kepada Allâh Ta'ala agar dimasukan ke surga dan diselamatkan dari siksa neraka dan berbagai do’a kebaikan lainnya.
Tak lupa, saya juga mewasiatkan kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin agar memperbanyak shadaqah, membantu orang-orang fakir, miskin, menunaikan zakat dan menyerahkannya kepada yang berhak menerimanya, memperhatikan dakwah, mengajari orang yang tidak tahu, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran dengan cara yang lembut, penuh hikmah dan dengan metode-metode yang bagus bukan yang buruk, istiqâmah diatas al-haq dan senantiasa bertaubat kepada Allâh Ta'ala.
Allâh Ta'ala berfirman, yang artinya,
“Bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
(Qs an-Nûr/24:31)
Juga firman Allâh Ta'ala, yang artinya,
Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, “Rabb Kami adalah Allâh”, kemudian mereka tetap istiqamah, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita. Mereka itulah penghuni-penghuni surga, mereka kekal di dalamnya; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan."
(Qs al-Ahqâf/46:13-14)

Semoga Allâh Ta'ala senantiasa memberikan taufik kepada kita semua untuk melakukan segala yang diridhai-Nya dan semoga Allâh Ta'ala melindungi kita semua dari segala fitnah yang menyesatkan serta jebakan setan.
Sesungguhnya Allâh Maha Pemurah lagi Maha Mulia.

[1] Diterjemahkan dari Majmu’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah, 15/48-50
(Majalah As-Sunnah Edisi Khusu (04-05) Tahun XIV

agama

Kamis, 05 Agustus 2010

Usul tafsir


Setiap orang yang meniti suatu jalan dengan melewati pintu dan gerbangnya, pasti akan berhasil dan sukses sampai ke tujuan. Sebagaimana firman Allâh Ta'ala :



“…Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya….”
(Qs al-Baqarah/2:189).

Semakin besar sebuah tuntutan, niscaya kian pentinglah perkara tersebut dan makin menuntut supaya dilakukan pengkajian secara integral mengenai metode yang paling tepat dan benar. Dan tidak diragukan lagi, bahwa pembahasan yang sedang kita lakukan merupakan perkara yang sangat penting dan paling agung. Bahkan merupakan asas dan pondasinya.
Ketahuilah, sungguh Allâh Ta'ala telah menurunkan Al-Qur’ânul-’Azhîm untuk memberikan petunjuk dan bimbingan kepada umat manusia. Di setiap waktu dan masa, Al-Qur‘ân mengarahkan kepada petunjuk terbaik dan perkara yang paling benar.

Allâh Ta'ala berfirman :
“Sesungguhnya Al-Qur‘ân ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus …”
(Qs al-Isrâ‘/17 ayat 9)

Oleh karena itu, seseorang wajib mempelajari makna Kalâmullah.

(Sebagaimana) telah dilakukan oleh para sahabat radhiallâhu'anhum, apabila telah membaca sepuluh ayat, terkadang kurang atau lebih dari itu, mereka tidak akan melewatinya kecuali setelah mengetahui dan mengamalkan kandungan iman, ilmu dan amalannya. Mereka menerapkannya dalam kehidupan nyata, mengimani kandungan aqidah dan berita-beritanya, patuh terhadap seluruh perintah dan larangannya, mencocokkannya dengan kejadian-kejadian yang mereka saksikan, baik yang mereka alami sendiri maupun orang lain. Mereka melakukan introspeksi diri, apakah termasuk orang-orang yang mengamalkan ayat tersebut atau kurang memenuhi hak-hak dan tuntutannya, bagaimana cara tetap beristiqamah dengan hal-hal yang bermanfaat, dan membenahi kekurangan-kekurangan yang masih ada, dan bagaimana cara supaya terbebas dari perkara-perkara yang membahayakan.

Sehingga, para sahabat pun akhirnya berhasil memperoleh hidayah dengan ilmu-ilmu dari Al-Qur‘ân, menghiasi diri dengan akhlak dan adab yang diajarkan. Dan mereka meyakini, bahwa Al-Qur’ân merupakan perkataan yang ditujukan dan diarahkan kepada mereka dari Dzat yang Maha Mengetahui alam ghaib maupun yang nampak. Mereka diminta untuk memahami makna-maknanya dan mengamalkan kandungannya.

Maka, barang siapa menempuh jalan para sahabat ini dan bersungguh-sungguh, serta serius dalam mentadabburi Kalâmullah, niscaya akan terbuka baginya pintu yang paling penting dalam ilmu tafsir, pengetahuannya akan kian kokoh, dan ilmunya akan berkilau.

Dengan metode ini, ia merasa tidak akan mengalami banyak kesulitan dan pembahasan-pembahasan selainnya. Apalagi jika sudah mengusai ilmu bahasa Arab dengan baik dan mempunyai penguasaan dan perhatian khusus terhadap sîrah Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, perilaku-perilaku Beliau kepada para sahabat ataupun musuh-musuh. Sesungguhnya, itu akan sangat membantu dalam memahami perkara ini.

Manakala seorang hamba mengetahui bahwa Al-Qur‘ân mengandung penjelasan mengenai segala sesuatu, menjamin (datangnya) kemaslahatan-kemaslahatan, menjelaskan, memberikan semangat untuk mau menempuhnya, memperingatkan dari segala kerusakan, kemudian orang tersebut menempatkan kaidah ini di depan dua matanya, mencocokkannya dengan kejadian-kejadian yang akan datang maupun yang telah lewat, maka akan menjadi jelas baginya keagungan kaidah ini, limpahan manfaat dan buahnya.

Referensi: Kitab al-Qawâ’idul-Hisân fî Tafsîril-Qur`ân, karya Syaikh ‘Abdur- Rahmân as-Sa’di.
(Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII/Rabi'uts-Tsani 1429H/April 2008M)

Manhaj

Kehormatan seorang Muslim sangat mulia di sisi Allah Ta'ala . Oleh karena itu, tidak boleh merusak kehormatan seorang Muslim dengan cara-cara yang tidak dibenarkan syari’at, seperti menuduh dan menghukumi kafir terhadap seseorang yang zhahirnya Muslim tanpa kaedah-kaedah yang benar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

“Tidak seorang pun berhak mengkafirkan seseorang dari kaum Muslimin, meskipun dia telah melakukan kekeliruan atau kesalahan, sampai ditegakkan hujjah (argumen) kepadanya dan dijelaskan jalan yang benar. Karena orang yang keislamannya telah diketahui secara yakin, maka keislamannya itu tidak akan hilang darinya hanya dengan keraguan. Bahkan keislamannya itu tetap ada sampai ditegakkan hujjah dan dihilangkan syubhat (kesamaran)”.

Bahaya Pengkafiran Tanpa Kaidah Yang Benar
Syaikh Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullah menjelaskan bahaya mengkafirkan seorang Muslim dengan tanpa kaidah yang benar, dengan mengatakan,

“Tidak boleh bersikap meremehkan (sembrono) dalam menghukumi kafir atau fasiq terhadap seorang Muslim, karena dalam perkara itu terdapat dua bahaya yang besar. Pertama: Membuat kedustaan terhadap Allah Ta'ala dalam penentapan hukum, dan terhadap orang yang dihukumi (kafir) melalui predikat yang dilontarkan kepadanya."

Larangan tentang hal ini banyak sekali, antara lain firman Allah Ta'ala :

"Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat kedustaan terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim."
(Qs al-An’âm/ 6:144)

Dan ayat-ayat lain yang melarang berbicara atas nama Allah tanpa ilmu.

Kemudian Syaikh al-’Utsaimin rahimahullah mengatakan,

“Kedua: Terjatuh ke dalam perkara yang dia tuduhkan kepada saudaranya tersebut, jika saudaranya tidak seperti apa yang dia tuduhkan."

Dalam Shahîh Muslim, ‘Abdullâh bin Umar radhiallahu'anhu meriwayatkan bahwa Nabi Salallahu'alaihi wassalam bersabda:

"Jika seseorang mengkafirkan saudaranya (se-iman), maka sesungguhnya mengenai salah satu dari keduanya."
(HR Muslim)

Dalam riwayat lain:
"Jika memang dia seperti yang dikatakan. Jika tidak, perkataan itu kembali kepada orang yang berkata."
(HR Muslim)

Juga sabda Nabi Salallahu'alaihi wassalam dari Abu Dzar radhiallahu'anhu, beliau bersabda:

"Barangsiapa memanggil orang lain dengan kekafiran atau dia berkata “Hai musuh Allah”, padahal tidak benar, maka hal itu kembali padanya”.

Sejarah Pengkafiran Di Zaman Ini
Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi berkata, “Kita meyakini bahwa permasalahan ‘pengkafiran’ -pada fase-fasenya yang akhir- di zaman kita ini, awal muncul keburukannya mulai dari dalam penjara-penjara Mesir pada tahun enam puluhan Masehi –sekitar empat puluh tahun yang lalu- dari sebagian para pemikir harakah-harakah (para sastrawan) yang mengkafirkan masyarakat secara umum dan menghukumi mereka murtad.

Sehingga diriwayatkan dari sebagian mereka itu yang mengatakan, ‘Aku tidak mengetahui seorang Muslim-pun di atas bumi ini selain diriku, dan seorang yang lain di India selatan!!!’..

Kemudian pada pertengahan tahun tujuh puluhan Masehi, sikap ekstrim pelakunya semakin bertambah menyimpang dan semakin tajam. Selanjutnya kami telah melihat orang yang mengkafirkan semua manusia seluruhnya. Dia tidak mengecualikan selain orang yang berbai’at kepada syaikh (gurunya) dan imam jama’ahnya (organisasinya)!!

Mereka itu sendiri (berpecah belah) menjadi banyak jama’ah dan bai’at!!

Pada tahun delapan puluhan Masehi, fitnah (baca: musibah) mereka mengendor sedikit. Selanjutnya kami melihat orang yang membatasi pengkafiran hanya kepada pemerintah-pemerintah dan sistem-sistem, mulai dari pemimpin negara, lalu wakilnya, menteri-menterinya...sampai pasukannya dan tentaranya!!

Kelompok yang terakhir ini juga (di dalamnya) terdapat beberapa tingkatan:
  • Sebagian mereka mengkafirkan pemimpin negara dan wakilnya saja!
  • Sebagian mereka ada yang menggabungkan -selain di atas- menteri-menterinya juga!
  • Sebagian mereka ada yang menambahkan anggota parlemen!
  • Dan seterusnya.

Mereka saling berselisih dan pendapat mereka saling kontradiksi; bahkan kami telah melihat sebagian mereka memvonis sesat kepada sebagian yang lainnya dan menuduh mereka dengan tuduhan-tuduhan yang sangat keji.

Bahkan, banyak di antara mereka yang mengkafirkan dan menghukumi murtad kelompok dan jama‘ah yang menyelisihi mereka.

Seandainya kita memperhatikan secara mendalam, niscaya kita akan melihat bahwa akar masalah perselisihan mereka adalah ‘berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan’.

Maka, bagaimana jika keadaan itu sampai kepada kenyataan berupa keburukan dan kezhaliman. Dari mulai takfîr (pengkafiran) menjadi revolusi, kemudian pemberontakan dan pengeboman, sehingga menjerumuskan umat ini
ke dalam ujian yang sangat berat dan cobaan yang sangat buruk.

Para Ulama kita (Haiah Kibaril ‘Ulama) yang dipimpin oleh yang mulia Ustadz kita al-’Allâmah al-Imam Syaikh `Abdul ‘Azîz bin Bâz rahimahullah -semoga Allah Ta'ala menjaga mereka yang masih hidup untuk kebaikan umat ini dan merahmati mereka yang sudah wafat- telah menyadari bahaya yang sedang menyelimuti dan terjadi ini, bahaya yang menjalar dan menyusup, mulai dari pengkafiran sampai pengeboman. Mereka menulis penjelasan yang agung untuk memperingatkan umat dari bencana ini dan menjauhkan orang dari pelakunya, yaitu orang-orang yang tidak lurus.

Penjelasan tersebut disebarkan di Majalah al-Buhûts al-Islâmiyah, no. 56, bulan Shafar, th. 1420 H, namun tertahan, tidak menyebar (di tengah masyarakat).”

Pengkafiran Lalu Pengeboman
Pengkafiran terhadap seorang Muslim mengakibatkan perkara-perkara yang berbahaya, seperti menghalalkan darah dan harta, mencegah warisan, batalnya pernikahan, dan lainnya dari akibat-akibat kemurtadan. Untuk itu, seorang Mukmin tidak boleh menghukumi kafir kepada seorang Muslim lainnya hanya karena sedikit syubhat (kesamaran). Jika pengkafiran yang ditujukan kepada individu-individu mengandung bahaya yang besar, lantas bagaimana jika ditujukan kepada pemerintah-pemerintah Muslim? Tentu bahayanya jauh lebih besar! Karena pengkafiran seperti ini akan membuahkan sikap membangkang kepada ulil amri, pemberontakan senjata, menyebarkan kekacauan, menumpahkan darah, dan kerusakan manusia dan negara.

Oleh karena itu, Hai’ah Kibaril ‘Ulama (Komisi Ulama Besar) di Kerajaan Saudi Arabia mengisyaratkan adanya hubungan erat antara fenomena pengeboman yang terjadi di berbagai negara Islam dengan pengkafiran. Hai’ah Kibaril ‘Ulama menjelaskan, “Sesungguhnya Majlis Hai’ah Kibaril ‘Ulama pada pertemuannya ke-49 di kota Thaif, mulai tanggal 2/4/1419 H, telah mengkaji apa yang terjadi di banyak negara-negara Islam –dan lainnya- yang berupa takfîr (fenomena pengkafirkan) dan tafjîr (pengeboman), dan akibat-akibat buruknya yang berupa penumpahan darah dan penghancuran bangunan-bangunan”.

Point-point penjelasan Hai’ah Kibaril ‘Ulama ini adalah sebagai berikut:
  1. Takfîr (menghukumi kafir) adalah hukum syari’at, tempat kembalinya adalah kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya. sebagaimana tahlîl (menghalalkan), tahrîm (mengharamkan), dan îjâb (mewajibkan), dikembalikan kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya. Demikian pula takfîr.
  2. Apa yang muncul dari keyakinan yang salah ini (yaitu tergesa-gesa menjatuhkan vonis kafir), yang berupa penghalalan darah, pelanggaran kehormatan, perampasan harta khusus dan umum, pengeboman rumah-rumah dan kendaraan-kendaraan, serta pengrusakan bangunan-bangunan; semua perbuatan ini dan yang semacamnya diharamkan secara syari’at berdasarkan ijmâ’ kaum Muslimin.
  3. Ketika Majlis Hai’ah Kibaril ‘Ulama menjelaskan hukum takfîr kepada manusia dengan tanpa bukti dari Kitab Allah Ta'ala dan Sunnah Rasul-Nya Salallahu'alaihi wassalam, serta menjelaskan bahwa melontarkan tuduhan kekafiran termasuk perbuatan dosa dan menyebabkan berbagai keburukan, maka sesungguhnya Majlis menegaskan bahwa agama Islamberlepas diri dari keyakinan yang salah ini. Dan apa yang terjadi di sebagian negara berupa penumpahan darah orang yang tidak bersalah, pengeboman rumah-rumah, kendaraankendaraan, serta fasilitas-fasilitas umum dan khusus, serta pengrusakan bangunanbangunan, itu adalah kejahatan, dan agama Islam berlepas diri darinya.
Demikian pula semua Muslim yang beriman kepada Allah Ta'ala dan hari Akhir, mereka berlepas diri darinya. Itu hanyalah tindakan orang yang memiliki pemikiran menyimpang dan akidah yang sesat, dan merekalah yang akan menanggung dosa dan kejahatannya. Perbuatan mereka tidak boleh dikaitkan dengan Islam dan kaum Muslimin yang mengikuti petunjuk Islam, berpegang teguh dengan al-Qur‘ân dan Sunnah, serta berpegang dengan tali Allah Ta'ala yang kokoh. Akan tetapi, itu adalah perbuatan merusak dan kejahatan yang ditolak oleh syari’at dan fitrah. Oleh karena itu telah datang nash-nash syariat yang mengharamkannya dan memperingatkan berkawan dengan pelakunya.

Perbuatan sebagian orang yang melakukan bom bunuh diri dengan anggapan jihad fî sabîlillâh merupakan anggapan dan perbuatan yang rusak.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimîn rahimahullah berkata, “...yang aku maksudkan adalah orang-orang yang meledakkan bom di tengah-tengah manusia, dengan anggapan mereka bahwa itu termasuk jihâd fî sabîlillâh!

Padahal hakekatnya, keburukan yang mereka timpakan terhadap Islam dan kaum Muslimin jauh lebih besar daripada kebaikan yang mereka perbuat. Akibat perbuatan mereka, citra Islam menjadi buruk di mata orang-orang Barat dan lainnya! Apa yang telah mereka hasilkan? Apakah orang-orang kafir mendekat kepada Islam, atau mereka semakin menjauh darinya? Sedangkan bagi umat Islam sendiri, hampir saja setiap Muslim menutupi wajahnya agar tidak dinisbatkan kepada kelompok yang membuat kegemparan dan ketakutan ini. Dan agama Islam berlepas diri darinya.

Walaupun jihâd sudah diwajibkan, akan tetapi para Sahabat tidak pernah pergi ke masyarakat kafir untuk membunuh mereka; kecuali jihad yang memiliki bendera dari penguasa yang mampu melakukan jihâd. Adapun teror ini –demi Allah Ta'ala- merupakan cacat bagi umat Islam. Aku bersumpah dengan nama Allah Ta'ala ; bahwa kita tidak mendapatkan hasil sama sekali, bahkan sebaliknya, sesungguhnya hal itu memperburuk citra (Islam dan umat Islam). Seandainya kita meniti jalan hikmah, yaitu Pertama: bertakwa kepada Allah Ta'ala dan kita memperbaiki diri kita, kedua: berusaha memperbaiki orang-orang lain dengan metode-metode syari’at, sungguh hasilnya adalah hasil yang baik”.

Maka, bukankah kita menginginkan perbaikan? Hanya Allah Ta'ala-lah tempat memohon pertolongan.

Aqidah


Pembahasan tentang nama-nama dan sifat-sifat Allâh Ta'ala memiliki kedudukan yang agung dan tinggi dalam Islam, bahkan merupakan salah satu tonggak utama dan landasan iman kepada Allâh Ta'ala. Dan seorang hamba tidak mungkin dapat menunaikan ibadah yang sempurna kepada Allâh Ta'ala sampai dia benar-benar memahami pembahasan ini dengan baik.[1]
Oleh karena itu, penyimpangan dalam memahami masalah ini, akibatnya sangatlah fatal, karena kerusakan pada landasan iman ini akan mengakibatkan rusaknya semua bangunan agama seorang hamba yang berdiri di atasnya.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullâh menggambarkan hal ini dalam ucapan beliau:
Barangsiapa yang ingin meninggikan bangunannya, hendaknya menguatkan dan mengokohkan pondasinya, dan bersungguh-sungguh memperhatikannya. Karena sesungguhnya ketinggian bangunan sesuai dengan kadar kekuatan dan kekokohan pondasinya. Maka amal perbuatan dan (tinggi-rendahnya) derajat (dalam Islam) adalah bangunan yang pondasinya adalah keimanan. Semakin kuat pondasi tersebut, maka akan (mampu) menopang bangunan yang berdiri di atasnya. Kalaupun (terjadi) sedikit kerusakan pada bangunan itu, maka (akan) mudah diperbaiki. Namun jika pondasinya tidak kuat, maka bangunan tidak akan (bisa) berdiri tegak (di atasnya) dan tidak kokoh. Dan jika (terjadi) sedikit (saja) kerusakan pada pondasi tersebut, maka bangunan akan roboh atau (minimal) hampir roboh.
Orang yang mengenal (Allâh Ta'ala dan agama- Nya), perhatian (utama)nya (tertuju pada upaya) perbaikan dan penguatan pondasi (imannya). Sedangkan orang yang jahil (tidak paham agama) akan (berusaha) meninggikan bangunan, tanpa (memperhatikan perbaikan) pondasi, sehingga tidak lama kemudian bangunan tersebut akan roboh."[2]

PENGERTIAN AL-ILHÂD (PENYIMPANGAN) DALAM NAMA DAN SIFAT ALLÂH TA'ALA
Perbuatan penyimpangan dalam nama dan sifat Allâh Ta'ala dikenal dengan istilah al-ilhâd. Asal makna al-ilhad secara bahasa adalah menyimpang dan berpaling dari sesuatu.[3]
Imam Ibnu Katsir rahimahullâh berkata,
Asal (makna) al-ilhâd dalam bahasa Arab adalah berpaling dari tujuan, dan (berbuat) menyimpang, aniaya dan menyeleweng. Di antara (contoh penggunaannya) adalah (kata) al-lahd (liang lahad) dalam kuburan. (Dinamakan demikian) karena liang lahad tersebut menyimpang dari pertengahan (lubang) kuburan ke arah kiblat”.[4]
Sedangkan pengertian al-ilhâd (penyimpangan) dalam memahami nama dan sifat Allâh Ta'ala adalah seperti yang dipaparkan oleh Imam Ibnu Qayyim al- Jauziyah rahimahullâh dalam ucapan beliau: “Hakikat al-ilhâd dalam masalah ini adalah menyelewengkan nama-nama dan sifat-sifat Allâh dari (pemahaman) yang benar, atau memasukkan makna asing yang bukan artinya ke dalam makna nama-nama dan sifat-sifat tersebut, atau memalingkannya dari maknanya yang sebenarnya. Inilah hakikat al-ilhad (dalam masalah ini). Barangsiapa melakukan perbuatan ini, sungguh dia telah berdusta (besar) atas (nama) Allâh”[5]

tema agama


"Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang zhalim saja di antara kamu.
Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksanya".
(Qs al-Anfâl/8:25)

Penjelasan Ayat

Adzab Allah Ta'ala itu sangat pedih. Jika adzab itu diturunkan pada suatu tempat, maka ia akan menimpa semua orang yang ada di tempat tersebut, baik orang shaleh maupun thâlih (keji). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala memperingatkan kaum Mukminin agar mereka senantiasa membentengi diri mereka dari siksa tersebut dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya serta menyeru manusia kepada kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran.

Syaikh Abu Bakr Jâbir al-Jazâiri hafizhahullâh mengatakan, “Ayat ini sebagai peringatan lain yang amat besar bagi kaum Mukminin, agar mereka tidak meninggalkan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, serta tidak meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar (menyeru manusia kepada kebaikan dan mengajak mereka untuk menjauhi kemungkaran). Sebab, jika mereka meninggalkannya, maka kemungkaran akan menyebar dan kerusakan akan meluas. Bila kondisi sudah demikian, maka adzab pun akan diturunkan kepada seluruh komponen masyarakat, baik yang shaleh maupun yang thâlih, yang berbuat kebajikan maupun yang berbuat kejelekan, baik yang adil maupun yang zhalim. Dan jika Allah Ta’ala menurunkan siksa, maka siksa-Nya sangat pedih, tidak seorang pun yang kuat menahan siksa tersebut. Untuk itu, hendaknya kaum Mukminin menjauhinya dengan cara melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.

Imam Ibnu Jarîr rahimahullâh berkata: “Dalam ayat di atas Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya (yang maknanya); “Wahai orang-orang yang beriman peliharalah diri kalian dari siksa Allah Ta’ala , jangan sampai siksa itu menimpa kalian, karena ulah orang-orang zhalim yang telah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak mereka lakukan, baik berupa kezhaliman maupun perbuatan dosa (lainnya) atau karena kalian mendatangi tempat-tempat maksiat, tempat yang pantas untuk diturunkan adzab.

Hikmah Menegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Sesungguhnya termasuk pengertian dari nama Allah al-Hakiim (Dzat Yang Maha Bijaksana) adalah tersimpannya banyak kebaikan bagi para hamba dalam amalan-amalan yang dititahkan-Nya, dan adanya berbagai kerusakan serta bahaya dibalik perkara-perkara dilarang-Nya. Maka takala perintah untuk melaksanakan ibadah yang agung ini Allah sampaikan kepada umat Islam, pastilah tersimpan banyak rahasia kebaikan di dalamnya. Berikut ini di antara hikmahnya yang luhur:
  1. Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar merupakan salah satu bentuk iqâmatul hujjah (penyampaian hujjah, keterangan yang jelas akan kebenaran dari Allah Ta’ala ) bagi seluruh umat manusia secara umum, dan para pelaku maksiat secara khusus. Sehingga ketika turun musibah dan bencana mereka tidak bisa berdalih dengan tidak adanya orang yang memberikan peringatan dan nasehat kepada mereka. Mereka juga tidak bisa beralasan dengan hal yanga sama di hadapan Allah Ta’ala kelak. Allah Ta’ala berfirman:

    "Rasul-rasul itu adalah sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah setelah rasu-rasul itu diutus. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".
    (Qs an-Nisâ/4:165)
  2. Dengan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar akan terlepas tanggungan kewajiban untuk melaksanakannya (lazim disebut barâtu dzimmah) dari pundak orang-orang yang telah menjalankannya. Allah Ta’ala berfirman :

    “maka berpalinglah engkau dari mereka, dan engkau sekali-kali tidaklah tercela”.
  3. (Qs adz-Dzâriyât/51:54)
  4. Membantu saudara seiman untuk melaksanakan kebajikan, sebagai realisasi firman Allah Ta’ala :

    “Dan tolong-menolonglah kalian dalam melaksanakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan”.
    (Qs al-Mâidah/5:2)

    Seorang Muslim yang sejati, adalah orang yang menyukai kebaikan ada pada saudaranya seiman, seperti dia menyukai hal itu ada pada dirinya. Karenanya, dia bersungguh-sungguh untuk mengajak saudaranya seiman untuk menggapai pahala dan menjauhi dosa.
  5. Amar ma’ruf nahi munkar adalah salah satu sebab terbesar untuk mendapatkan kepemimpinan (penguasaan) di muka bumi. Allah yang telah menciptakan bumi, maka Dia Ta'ala lah yang berhak mengangkat penguasa di muka bumi tersebut. Allah Ta’ala berfirman menyebutkan ciri-ciri para penguasa pilihan-Nya:

    “Allah pasti akan menolong orang-orang yang menolong (agama)-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di muka bumi, mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, memerintahkan kepada kebajikan dan mencegah dari yang munkar, dan kepada Allah lah kembali segala urusan.” (Qs al-Hajj/22: 40-41)

Ganjaran Bagi Orang-Orang yang Menegakkan Pilar Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Allah Ta’ala berfirman untuk mengabarkan akan pertolongan-Nya bagi para penegak panji nan agung ini dari laknat yang telah menimpa Ashâb Sabt dalam firman-Nya:

“Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka kami menyelamatkan orang-orang yang mencegah perbuatan jahat dan kami timpakan kepada orang yang berbuat dzalim siksaan yang keras disebabkan mereka selalu berbuat fasik”
(Qs: Al-a’rof :165)

Syaikh as-Sa’di rahimahullah berkata, “Ini adalah sunnatullah (hukum Allah Ta’ala)  bagi para hamba-Nya, bahwa orang-orang yang memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang kemungkaran akan selamat ketika musibah menimpa. ”
(Taisîrul Karîm ar-Rahmân hlm. 307)

Kerusakan Yang Timbul Akibat Meninggalkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Sebagaimana melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar mengandung banyak kemaslahatan bagi umat manusia di dunia maupun di akhirat, maka begitu pula sebaliknya, meninggalkan amalan yang agung ini akan menimbulkan berbagai kerusakan yang dapat menghilangkan ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan. Dan ini merupakan salah satu tanda akan besarnya kasih-sayang Allah Ta’ala kepada para hamba-Nya, lantaran Dia Ta’ala senantiasa memperingatkan mereka dari hal-hal yang membahayakan agama, dunia dan terlebih akherat mereka. Di antara kerusakan tersebut adalah:
  • Ketika amar ma’ruf nahi munkar ini ditinggalkan maka para pelaku maksiat dan dosa akan semakin bernyali untuk terus melakukan perbuatan nistanya, sehingga sedikit demi sedikit akan sirnalah cahaya kebenaran dari tengah-tengah umat manusia. Sebagai gantinya, maksiat akan merajalela, keburukan dan kekejian akan terus bertambah dan pada akhirnya tidak mungkin lagi untuk dihilangkan.
  • Sikap diam orang-orang yang mampu menegakkan amar ma’ruf nahi munkar akan membuat perbuatan tersebut menjadi baik dan indah di mata khalayak ramai, kemudian mereka pun akan menjadi pengikut para pelaku maksiat, dan hal ini adalah termasuk musibah dan bencana yang paling besar.
  • Sikap tidak mau mencegah hal yang mungkar merupakan salah satu sebab hilangnya ilmu dan tersebarnya kebodohan. Karena tersebarluasnya kemungkaran tanpa adanya seorang pun dari ahli agama yang mengingkarinya akan membentuk anggapan bahwa hal tersebut bukanlah sebuah kemungkaran (kebatilan). Bahkan bisa jadi mereka melihatnya sebagai perbuatan yang baik untuk dikerjakan. Pada gilirannya, akan kian merajalela sikap menghalalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, dan mengharamkan hal-hal yamg dihalalkan oleh-Nya. Wal’iyâdzubillâh.

Perkara Yang Menyebabkan Adzab Turun

Di antara sebab turunnya siksa Allah Ta’ala adalah:
     
  1. Adanya kemungkaran yang merajalela, baik berupa kesyirikan, kemaksiatan, maupun kezhaliman.
    Sebagaimana telah disebutkan oleh Ummul Mukminîn Zainab binti Jahsy radhiallahu'anha bahwa Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam pernah mendatanginya dalam keadaan terkejut, seraya berkata:

    “Lâ ilâha illallâh! Celakalah bangsa Arab, karena kejelekan yang telah mendekat, hari ini telah dibuka tembok Ya’jûj dan Makjûj seperti ini – beliau melingkarkan ibu jari dengan jari telunjuknya - ."

    Kemudian Zainab radhiallahu'anha berkata:

    “Apakah kita akan binasa wahai Rasullullah Salallahu ‘Alaihi Wassalam, padahal di sekitar kita ada orang-orang shalih?."

    Beliau menjawab: “Ya, jika kemungkaran itu sudah merajalela.”

    Ali bin Abi Thâlib radhiallahu'anha berkata:

    مَا نَزَلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍِ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ

    Tidaklah musibah itu menimpa, kecuali disebabkan dosa, dan musibah itu tidak akan diangkat kecuali dengan taubat.
  2.  
  3. Meninggalkan Amar ma’ruf nahi mungkar.

    Sebagaimana telah disebutkan dalam hadits an-Nu’mân bin Basyîr radhiallahu'anhu  bahwa Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam berkata: “Perumpamaan orang yang menjaga larangan-larangan Allah dan orang yang terjatuh di dalamnya adalah seperti suatu kaum yang sedang mengundi untuk mendapatkan tempat mereka masing-masing di dalam kapal. Sebagian mendapat tempat di bagian atas kapal dan sebagian lainnya mendapat di bagian bawah. Orang-orang yang berada di bawah jika ingin mendapatkan air minum mereka melewati orang-orang yang ada di atas. Mereka (yang ada di bawah) berkata: “Andaikata kita melubangi perahu ini untuk mendapatkan air minum, maka kita tidak akan mengganggu mereka yang ada di atas”. Jika orang-orang yang ada di atas membiarkan perbuatan dan keinginan orang-orang yang ada di bawah (yaitu melubangi kapal), maka mereka semua akan tenggelam. (HR al-Bukhâri dan at-Tirmidzi) Dalam mengomentari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin `Abdurrahmân al-Mubârakfûri rahimahullah berkata: “Dan memang seperti itu maknanya, jika manusia melarang orang yang berbuat maksiat, maka mereka semua akan selamat dari adzab Allah Ta’ala , dan sebaliknya, jika mereka membiarkan kemaksiatan, maka mereka semua akan ditimpa adzab dan akan binasa, dan ini adalah makna ayat (di atas). Imam al-Qurtubi rahimahullah juga berkata: “Dalam hadits ini terdapat pelajaran yang bisa dipetik, (di antaranya), datangnya adzab tersebut dikarenakan dosa yang dilakukan oleh kebanyakan orang, dan juga disebabkan oleh tidak adanya amar ma’ruf nahi mungkar (di tengah mereka). Seperti itu pula yang telah disebutkan dalam hadits Abu Bakr radhiallahu'anhu. Beliau berkata: “Sungguh, kami pernah mendengar Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Sesungguhnya jika manusia melihat seseorang melakukan kezhaliman, kemudian mereka tidak mencegah orang itu, maka Allah akan meratakan adzab kepada mereka semua. (HR Abu Dâwud, at-Tirmidzi dan dishahîhkan oleh al-Albâni). Ayat dan beberapa hadits di atas menunjukkan betapa pentingnya peran amar ma’ruf nahi mungkar dalam kehidupan manusia di alam semesta ini, karena dengan ditegakkannya hal itu, kesyirikan, kezhaliman dan kemaksiatan akan berkurang, kebaikan akan menyebar serta dengan izin Allah Ta’ala akan terhindar dari adzab Allah Ta’ala di dunia ini.

Bahaya Meninggalkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Selain diturunkan adzab sebagaimana yang tertera di atas, masih ada lagi akibat-akibat lain yang ditimbulkan sikap meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar, di antaranya adalah:
  1. Tidak dikabulkan doa (permintaan) seorang hamba.

    Hal ini berdasarkan sabda Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam:

    "Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, hendaknya kalian betul-betul melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar atau (jika kalian tidak melaksanakan hal itu) maka sungguh Allah akan mengirim kepada kalian siksa dari-Nya kemudian kalian berdoa kepada-Nya (agar supaya dihindarkan dari siksa tersebut) akan tetapi Allah Ta’ala tidak mengabulkan do’a kalian."
    (HR Ahmad dan at-Tirmidzi dan dihasankan oleh al-Albâni dalam Shahîhul Jâmi’)

    Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar permintaannya tidak dikabulkan oleh Allah Ta’ala.

  2. Mendapatkan laknat dari Allah Ta’ala.

    Hal tersebut telah terjadi pada umat sebelum umat ini yaitu Bani Isra’il, sebagaimana telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:

    “Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat dengan lisan Dâwud dan Isa putera Maryam. Hal itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampauhi batas. Mereka satu sama lain senantiasa tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat, sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu”.
    (Qs al-Mâidah/5:78-79)

    Dalam ayat pertama Allah Ta’ala menyebutkan jauhnya orang-orang kafir bani Israil dari rahmat Allah Ta’ala. Hal itu sebagai bentuk hukuman bagi mereka dikarenakan kedurhakaan dan pelanggaran mereka atas batasan-batasan Allah Ta’ala dan hak-hak orang lain. Karena sesungguhnya setiap amal perbuatan pastilah akan ada ganjarannya. Kemudian dalam ayat selanjutnya Allah Ta’ala mengabarkan kepada hamba-hamba Nya yang beriman perihal kemaksiatan yang menyebabkan mereka (orang-orang kafir itu) tertimpa dengan hukuman tersebut. Yaitu mereka melakukan kemungkaran dan tiadalah seorang pun dari mereka yang mencegah saudaranya dari kemaksiatan yang dilakukan. Maka, para pelaku kemungkaran dan orang yang membiarkannya mendapatkan hukuman yang sama. Imam Abu Ja’far ath-Thabari rahimahullah dalam tafsirnya berkata:

    “Dahulu Orang-orang Yahudi dilaknat Allah Ta’ala karena mereka tidak berhenti dari kemungkaran yang mereka perbuat dan sebagian mereka juga tidak melarang sebagian lainnya (dari kemungkaran tersebut)”.

    Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata:

    “Ayat di atas (juga) menunjukkan larangan duduk dengan orang-orang yang berbuat kemungkaran dan mengandung perintah untuk meninggalkan dan menjauhi mereka.”

    Sehingga jelaslah dari kedua ayat di atas bahwa meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar merupakan hal yang akan mengundang kemurkaan dan kemarahan Allah Ta’ala  Syaikh Salîm al-Hilâli hafizhahullâh mengomentari ayat tersebut dengan ucapan beliau,

    “Ayat ini menerangkan bahwa meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar adalah perkara yang mendatangkan kemarahan dan laknat Allah. Nasalullâh al’âfiyah.”

    Mudah-mudahan Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah, inâyah serta taufik dan maghfirahnya kepada kita semua agar kita semua selamat dari adzab dan murka-Nya di dunia dan di akhirat. Amîn

Pelajaran Dari Ayat:
  1. Kemungkaran, baik kesyirikan, kedzaliman maupun kemaksiatan dapat menyebabkan hilangnya kenikmatan dan mendatangkan kehancuran.
  2. Pentingnya Amar ma’ruf nahi mungkar.
  3. Di antara hikmah amar ma’ruf nahi mungkar adalah terhindar dari siksa Allah Ta’ala .
  4. Di antara hikmah amar ma’ruf nahi mungkar adalah menyebarnya kebaikan dan berkurangnya kemungkaran.
  5. Menjauhi tempat-tempat kemungkaran dan pelakunya, agar selamat dari adzab Allah Ta’ala .
  6. Siksa Allah Ta’ala amat pedih, tak seorang mampu menolaknya dan kuat menahannya.

(Majalah As-Sunnah Edisi 10/Thn. XIII/Muharram 1431H/Januari 2010M)

fatawa

(Soal Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XI)
Syaikh Shâlih bin Fauzân hafizhahullâh ditanya:
Bagaimanakah shalat tarawih, tahajjud dan witir Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dilihat dari jumlah raka'at, cara dan waktunya?
Beliau menjawab:
Riwayat yang shahîh dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bahwa Beliau tidak pernah shalat pada bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari sebelas raka’at.[1]
Dalam riwayat lain, tidak lebih dari tiga belas.[2]
Akan tetapi, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam memperlama berdiri, sujud dan memperbanyak do’a pada saat ruku‘ dan sujud, sampai-sampai diceritakan dalam riwayat Hudzaifah radhiyallâhu'anhu bahwa Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam membaca al-Baqarah, an-Nisâ‘ dan Ali ‘Imran.
Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam membaca dengan pelan-pelan. Beliau berdo’a saat membaca ayat-ayat tentang rahmat, dan memohon perlindungan ketika membaca ayat-ayat tentang siksa Allâh Ta'ala. Jika melewati ayat yang mengandung tasbih, Beliau bertasbih. Waktu ruku‘ Beliau hampir sama dengan lama berdirinya,[3]sujudnya hampir sama dengan ruku’nya.
Inilah sunnah Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam shalat malam dan tahajjud Beliau secara umum. Seorang muslim hendaklah shalat sesuai dengan kemampuannya. Jika dia mengikuti Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam maka itu bagus.
Waktu melaksanakan shalat tahajjud ialah sepanjang malam. Akan tetapi, yang paling bagus ialah pada akhir malam, saat Allâh Ta'ala turun pada sepertiga malam terakhir.[4]
(Adapun) cara shalatnya, yaitu shalat dua raka’at-dua raka’at, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنىَ مَثْنىَ
Shalat malam itu dua dua.[5]
Sedangkan mengenai witir, disebutkan oleh para ahli ilmu bahwa witir itu, minimal satu raka’at, dan maksimal sebelas atau tiga belas raka’at. Untuk ukuran kesempurnaan yang paling rendah ialah tiga raka’at dengan dua kali salam.
Bagi seorang muslim semestinya shalat bersama imam sampai ia selesai, serta menyempurnakan shalat witir dengan imam. Berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam selesai,
maka dicatat untuknya shalat satu malam.[6]
Jika ingin menambah pada akhir malam, maka dia bisa shalat tahajjud, dan cukup baginya witir yang pertama, tidak perlu mengulangi witir dua kali. Cukuplah baginya shalat witir yang dikerjakan bersama imam, dan setelah itu dia tidak dilarang melakukan shalat tahajjud.
(Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy- Syaikh Shâlih bin Fauzân, 4/49-51)

Syaikh Shâlih bin Fauzân hafizhahullâh ditanya:
Apa hukum shalat tarawih dan tahajjud? Kapan waktunya? Berapa jumlah raka’atnya? Bolehkah melakukan shalat tahajjud bagi orang yang sudah melaksanakan shalat sunnah witir setelah tarawih? Haruskah shalat tarawih bersambung dengan shalat ‘Isya`? Maksudnya, tarawih dikerjakan langsung setelah shalat ‘Isya`, atau, jika jama’ah sepakat untuk menunda pelaksanaannya, setelah shalat ‘Isya` mereka bubar dan berkumpul lagi (setelah itu) untuk shalat tarawih, boleh atau tidak?
Beliau menjawab:
Shalat tarawih itu sunnah muakkadah (yang ditekankan), dan dilakukan langsung setelah shalat Isya‘ dan sunnah rawatib-nya. Inilah yang telah dilakukan kaum Muslimin. Sedangkan menunda pelaksanaannya sampai waktu lain (sebagaimana yang ditanyakan), meninggalkan mesjid setelah shalat 'Isya' kemudian kembali lagi ke masjid untuk mengerjakan shalat tarawih, maka perbuatan seperti ini bertentangan dengan kebiasaan yang telah berjalan.
Para ulama menyebutkan, shalat tarawih dikerjakan setelah shalat ‘Isya` dan sunnah rawatib-nya. Seandainya jama’ah menunda pelaksanaannya, kami tidak mengatakan ini haram, akan tetapi hal ini berbeda dengan kebiasaan yang sudah berlaku, yaitu shalat tarawih dikerjakan di awal malam. Inilah yang sudah berlaku. Adapun tahajjud, itu juga sunnah dan memiliki keutamaan yang besar. Shalat tahajjud ialah shalat setelah tidur, terutama pada sepertiga malam terakhir atau sepertiga malam setelah malam. Ini memiliki keutamaan yang agung, berpahala banyak, termasuk shalat sunnah yang terbaik yaitu tahajjud pada malam hari. Allâh Ta'ala berfirman :
Qs 
al-Muzammail/73:6
Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk)
dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.
(Qs al-Muzammail/73: 6)
Dan juga berarti telah mengikuti Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Kalau ada seseorang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian ditengah malam ia bangun dan shalat tahajjud, maka hal itu tidak terlarang. Dia tidak perlu mengulangi shalat witir. Cukup baginya shalat witir yang sudah dikerjakan bersama imam. Dia boleh melakukan tahajjud sesuai dengan kemampuannya. Adapun jika ia ingin menunda shalat witir pada akhir malam, maka tidak mengapa, akan tetapi ia tidak mendapatkan pahala mengikuti imam. Yang terbaik untuknya, ialah mengikuti imam dan melakukan shalat witir bersamanya. Berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam:
مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam selesai, maka dicatat untuknya shalat satu malam. [6]
Dia bisa mengikuti imam, witir bersamanya, dan ini semua tidak menghalangi dirinya bangun malam hari dan shalat tahajjud semampunya.
(Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih bin Fauzân, 3/76-77)
[1]
Lihat Shahih Imam Bukhari (2/47-48), dari hadits ‘Aisyah radhiyallâhu'anha
[2] Lihat Shahih Imam Bukhari (2/45-46), dari hadits ‘Aisyah radhiyallâhu'anha, dan hlm. 45 dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallâhu'anhu.
[3] HR Imam Muslim rahimahullâh dalam Shahih-nya (1/536-537), dari hadits Hudzaifah radhiyallâhu'anhu.
[4] Lihat Shahih Imam Bukhari (8/197), dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu.
[5] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullâh (2/45), dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu.
Dan dalam hadits itu diceritakan bahwa ada seseorang yang bertanya: “Wahai, Rasûlullâh. Bagaimanakah cara shalat malam?”
Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab, ”Dua-dua. Jika engkau khawatir Shubuh, maka witirlah dengan satu raka’at.”
[6] Diriwayatkan Abu Dawud rahimahullâh dalam Sunan-nya (2/51), at-Tirmidzi rahimahullâh dalam Sunan-nya (3/147), an-Nasa‘i rahimahullâh dalam Sunan-nya (3/83-84), Ibnu Majah rahimahullâh dalam Sunan-nya (1/420). Semuanya dari hadits Abu Dzar radhiyallâhu'anhu

ilmu agama

Sebagai seorang muslim hendaknya membekali dirinya dengan berbagai macam ilmu, baik itu ilmu dunia ataupun ilmu akhirat, akan tetapi kebutuhan akan ilmu akhirat lebih penting daripada ilmu dunia kenapa kaena ilmu akhirat ini akan menerangi kehidupan seorang muslim dalam mengarungi kehidupan ini.

beranda

Selamat datang diblog saya ini, blog ini saya buat untuk anda yang ingin belajar menulis,atau mau belajar tentang agama, kamu yang punya artikel atau tulisan tentang agama, kamu boleh memposing tulisan anda di blog ini. sebagai seorang muslim yang mau menjadikan hidupnya bermanfaat bagi orang lain maka hendaknya anda memuali sekarang anda belajar untuk menulis sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain.